Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Diamankan, Beberapa ratus Tabung Gas Diambil alih. Direktorat Reserse Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung tangkap temanan sindikat pengoplos gas elpiji yang jalankan tindakan kejahatannya di daerah Kota Pangkalpinang. Kepala Sektor Jalinan Warga Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo menjelaskan polisi tangkap 4 orang yang diperhitungkan terturut.

Mereka yang diamankan yaitu Z alias Andre, ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang dalam suatu gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. “Terdakwa Z alias Andre adalah pemilik gudang dan faksi yang memerintah untuk mengoplos gas. Dan tiga terdakwa lain bekerja sebagai ambil tabung gas elpiji 3 kg bantuan dari toko tepi jalan dan pangkalan gas berlangganan sampai turut pengoplosan dan menjualnya ke warga,” tutur Jojo ke reporter, Kamis, 25 Januari 2024.

Jojo menjelaskan praktek pengoplosan gas elpiji bantuan dan non bantuan itu telah jalan lebih dari 4 bulan. Beberapa aktor sudah nikmati keuntungan sampai beberapa puluh juta rupiah.

“Dalam satu hari, gas yang telah dioplos dapat capai 10 sampai 15 tabung gas non bantuan dalam satu hari. Gas bantuan yang didapatkan beli di toko tepi jalan dan pangkalan gas dengan harga Rp 25 ribu itu dioplos dan dipasarkan lagi Rp 205 ribu berbentuk tabung non bantuan,” tutur ia.

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Diamankan, Beberapa ratus Tabung Gas Diambil alih

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Diamankan, Beberapa ratus Tabung Gas Diambil alih

Menurut Jojo, polisi sukses mengambil alih 347 tabung gas pada kondisi berisi gas oplosan dan tabung kosong. Rinciannya, kata Jojo. Tabung gas elpiji 3 kg bantuan sekitar 15 tabung pada kondisi berisi dan 75 tabung pada kondisi kosong. Tabung gas elpiji 12 kg non bantuan sekitar 94 tabung gas pada kondisi berisi, 147 tabung pada kondisi kosong dan 16 tabung pada kondisi rusak dan tabung gas elpiji 5,5 kg pada kondisi berisi.

Disamping itu ikut ditangkap satu unit mobil pick up warna hitam. Dan sejumlah perlengkapan untuk mendukung pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg. Bantuan ke tabung elpiji 12 kg non bantuan,” tutur ia.

Jojo mengatakan beberapa terdakwa dijaring Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Migas. Seperti sudah diganti pasal 40 Undang-Undang Nomor enam tahun 2023 mengenai Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda terbanyak 60 miliar rupiah.