Tentang Arsul Sani Sebutkan Telah Undur dari Kedudukan Politik Saat sebelum menjadi Hakim MK. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan telah undur dari semua kedudukan politiknya. Arsul ingin konsentrasi menegakkan independensi dan imparsialitas Mahkamah konstitusi di bawah kepemimpinan Suhartoyo.
Sesudah jadi hakim MK, Arsul Sani harus undur dari DPR atau pengurusan parpol sama sesuai Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020. Pasal itu menerangkan jika hakim konstitusi harus bebas dari rangkap kedudukan. Saat sebelum dipilih jadi hakim, Arsul Sani adalah Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul Sani menjelaskan sudah melepaskan semua kedudukan politiknya sejak awal kali Desember 2023. Dia juga undur wakil dari ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional (DPN) Peradi dan melepaskan partnership kantor hukum. “Jadi ini hari semua clear lah,” ucapnya selesai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Jokowi mengangkat Arsul Sani berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023. Keppres ini diputuskan Jokowi di Jakarta pada 24 Oktober 2023. Dia dipilih sebagai hakim konstitusi saran DPR untuk gantikan Wahiduddin Adams pada Selasa, 26 September 2023. Menurut situs MK, saat bakti Wahiduddin usai pada 17 Januari 2024.
Tentang Arsul Sani Sebutkan Telah Undur dari Kedudukan Politik Saat sebelum menjadi Hakim MK
MK jadi perhatian akhir-akhir ini sesudah mantan ketua Anwar Usman, ipar Jokowi, pimpin keputusan polemis masalah batasan minimum umur calon presiden calon wakil presiden baru saja ini. MKMK melepas Anwar dari kedudukannya sebagai Ketua MK karena dipandang sudah lakukan pelanggaran kaidah berat. Dia dipandang mempunyai perselisihan kebutuhan dalam kasus tersebut.
Keputusan MK masalah batasan umur calon presiden. Dan calon wakil presiden memberikan karpet merah untuk Wali Kota Solo sekalian Putra Jokowi. Gibran Rakabuming Raka, jadi cawapres pengiring Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden atau Pemilihan presiden 2024. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu membolehkan petinggi wilayah turut kontestasi Pemilihan presiden 2024 walaupun batasan umur belum 40 tahun dengan persyaratan sebelumnya pernah menjadi kepala wilayah.
Berkenaan keyakinan public pada MK, Arsul Sani menjelaskan independensi dan imparsialitas instansi harus diperlihatkan. Menurut dia modal khusus ini harus dikuatkan dengan terus-terusan dan tidak kebalikannya terkikis. “Memanglah tidak ada keputusan pengadilan yang memberikan kepuasan seluruh pihak,” kata bekas politisi PPP tersebut.