Ramai Biaya Pajak Selingan Naik, Kemenkeu: Tidak Semua Pajak Selingan Naik. Warga terutama aktor usaha selingan dan pariwisata belakangan ini dibikin ramai dengan berita peningkatan biaya pajak selingan. Beberapa aktor usaha menyorot gagasan peningkatan pajak selingan khususnya yang naik sampai 40 sampai 75 %.
Salah satunya aktor usaha yang menyorot keputusan itu ialah vokalis dangdut Inul Daratista. Lewat upload Instagramnya Inul menyorot gagasan pajak 40% untuk industri selingan ingat Inul memiliki usaha selingan karaoke.
“individu music 40% Band/selingan/karaoke dan lain-lain , puasa liburan wajib 1 bulan yang terturut manusia jelata byk sekali di dlmnya yang perlu makan, beberapa owner selalu belingsatan dgn liburan tp full upah dan THR lebaran wajib,” tulis @inul.d.
Disamping itu, advokat populer Hotman Paris menyorot kabar berita itu dan minta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) supaya menggagalkan peningkatan pajak selingan 40 sampai 75 %.
Merilis dari Di antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang ini mengatakan jika tidak seluruhnya biaya pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan selingan atau pajak selingan naik jadi 40 % sampai 75 %.
Direktur Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah Lydia Kurniawati Christyana mengatakan jika ada sekitaran 12 tipe pajak selingan yang ditata. Hingga, dia minta supaya public tidak menggeneralisasi semua pajak selingan itu.
“Ada 12 tipe pajak selingan yang ditata. Point 1-11 yang sebelumnya 35 %, di turunkan pemerintahan jadi tertinggi 10 %. Jika point 12, pajaknya batasan bawah 40 % dan batasan atas 75 % . Maka, jangan digeneralisasi,” katanya saat media briefing di Jakarta Selasa (16/1/2024).
Ramai Biaya Pajak Selingan Naik, Kemenkeu: Tidak Semua Pajak Selingan Naik
Lydia menjelaskan jika menurut dia ketetapan itu bukan tipe peraturan baru dan menerangkan jika PBJT selingan atau pajak selingan sudah lama ditata dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah.
“PBJT atas jasa kesenian dan selingan bukan sesuatu tipe pajak baru. Telah ada semenjak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah (UU PDRD). Pada periode itu, object PBJT atas jasa kesenian dan selingan sudah diambil nama pajak selingan,” katanya mencuplik dari Kemenkeu.
Tetapi ketentuan itu diperbaharui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Jalinan Keuangan di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Wilayah (HKPD). Diketahui dalam UU itu pajak selingan pada 11 tipe pajak diputuskan tertinggi sejumlah 10 %.