Satuan tugas PASTI Dapatkan 38 Rekening Bank Terturut Pinjol Ilegal. Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) lewat Unit Petugas Pembasmian Kegiatan Keuangan Ilegal (Satuan tugas Pasti). Menulis di akhir tahun 2023 sudah temukan 38 rekening bank. Atau virtual akun yang disampaikan warga berkaitan dengan kegiatan utang online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Sikap Aktor Usaha Jasa Keuangan, Pembelajaran dan Pelindungan Customer OJK Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan berkenaan dengan hal itu, Satuan tugas sudah ajukan penutupan rekening diartikan ke unit kerja pengawas bank di OJK untuk selanjutnya memerintah pada pihak bank untuk lakukan penutupan.
“Usaha ini terus akan dilaksanakan untuk makin menekan ekosistem utang online ilegal di Indonesia,” kata Friderica dalam info tercatat OJK, Jumat (12/1/2024).
Wanita yang dekat dipanggil Kiki ini memperjelas, yang akan datang OJK terus akan bekerjasama dan kerja sama secara beragam faksi membuat perlindungan warga dari bahaya utang online ilegal yang bisa bikin rugi dengan ekonomi dan sosial.
Adapun pengatasan pinjol ilegal oleh Satuan tugas PASTI dengan lakukan banyak hal misalnya: penutupan program/link, penutupan rekening, nomor handphone, dan akun Whatsapp berkaitan pelaku yang disampaikan.
“Ini dilaksanakan kerja sama dengan team siber patrol Kominfo dan dgn Pelaksana Mekanisme Electronic (PSE) seperti Google dan Meta,” katanya.
Satuan tugas selalu bekerjasama dengan aparatur penegak hukum untuk tindak lanjuti kasus yang disampaikan warga sama sesuai ketetapan yang berjalan supaya memunculkan dampak kapok ke aktor.
Satuan tugas PASTI Dapatkan 38 Rekening Bank Terturut Pinjol Ilegal
Dalam masalah ini, OJK sudah lakukan pengokohan usaha penegakan hukum berdasar Undang-Undang P2SK. Bekerjasama dengan POLRI dalam usaha tindak lanjuti aduan dan laporan yang diterima Satuan tugas. Dari korban pinjol illegal agar bisa diolah selanjutnya, termasuk dalam usaha penyidikan dan penyelidikan.
Selanjutnya, optimasi proses itu nanti akan dilaksanakan pengokohan kerja sama dengan Kejaksaan (proses penuntutan), Ditjen Imigrasi (pencekalan). Dan pencarian asset (PPATK, Kejaksaan, dan Kemlu).Di lain sisi, OJK dan Satuan tugas PASTI. Akan terus memperkuat pembelajaran dan publikasi ke warga terutama untuk mengingati warga selalu untuk waspada. Siaga dan tidak memakai investasi illegal. Utang online ilegal atau utang individu, karena mempunyai potensi bikin rugi warga termasuk dampak negatif penyimpangan data personal.
“Akan tetapi, pembasmian pada investasi dan substansi ilegal membutuhkan ikut serta dari warga. Warga diharap selalu untuk pastikan faktor validitas sesuatu produk dan memerhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikannya,” ujarnya.