Perpres Percepatan IKN Mengatur Tentang Ganti Rugi Lahan Perpres ini dikenal dengan nomor 75 tahun 2024.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem yang layak huni. Selain itu, untuk memenuhi penyediaan pelayanan dasar dan komersial.


Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota yang layak huni, khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan pelayanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial, bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Kompensasi bagi masyarakat terkait pembebasan lahan tertuang dalam Perpres ini.
Aturan pemerintah dalam menangani masalah penguasaan lahan dengan masyarakat tertuang dalam Pasal 8 yang berisi 12 poin. Penguasaan lahan ini khususnya lahan yang berada di wilayah asset under control (ADP).

“Pemerintah melakukan penanganan masalah penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibukota Negara,” bunyi Pasal 8.

Disebutkan bahwa inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita.

Nantinya, penanganan masalah penguasaan tanah oleh masyarakat akan diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi oleh tim terpadu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 5:

Perpres Percepatan IKN Mengatur Tentang Ganti Rugi Lahan

Penanganan masalah penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang besarannya dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan komponen

a. tanah
b. ruangan bagian atas tanah dan ruang bawah tanah;
c. bangunan
d. tanaman
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. komponen lain yang dapat dinilai.

Selanjutnya, Kepala Otorita nantinya akan menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi beserta besaran ganti rugi sesuai hasil penilaian penilai publik.

Nantinya, ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak akan diberikan dalam bentuk uang, hingga tanah pengganti.

Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang
b. tanah pengganti;
c. pemukiman kembali; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.